Kimia B3

Dari hampir 100.000 bahan kimia yang digunakan dalam industri, hanya sekitar 15 persen bahan kimia yang telah diketahui secara pasti bahayanya bagi manusia. Hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.- Sumber: batan.go.id

Bagi Anda yang sehari-harinya melakukan kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tentu tidak lepas dari bahaya kesehatan atau fisik. Maka, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar agar tidak membahayakan pekerja dan tidak mencemari lingkungan.

Sesuai Permen LH No.3 Tahun 2008, salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian Stiker Simbol dan Label B3.

Pemasangan Stiker Simbol dan Label B3 ini sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya.

Kami, PT Safety Sign Indonesia hadir membantu para pelaku usaha berbagai industri dalam menyediakan Stiker Simbol B3 dan Label B3 berstandar Permenperin No.23 Tahun 2013 yang merujuk pada Globally Harmonized System (GHS), Permen LH No.3 Tahun 2008, dan NFPA 704.

Jual Stiker Simbol B3

Stiker simbol B3 merupakan salah satu jenis safety sticker berisi simbol/piktogram yang menunjukkan klasifikasi B3. Simbol ini berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi tebal berwarna merah.

Stiker simbol B3 ini wajib dipasang pada kemasan, tempat penyimpanan kemasan, dan kendaraan pengangkut. Untuk ukuran, stiker yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan, ukuran stiker simbol B3 minimal 25x25 cm.

Jual Stiker Label B3

Stiker Label B3 merupakan salah satu jenis safety sticker berisi uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Stiker Label B3 berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3, dan kuantitas B3.

Label B3 harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya.

Stiker Label B3 wajib dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar.

Sementara untuk NFPA Diamond Label biasanya dipasang pada kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut.

Stiker Simbol B3 atau Label B3 di perusahaan Anda sudah rusak? Belum di-update sesuai standar terbaru? Atau bahkan Stiker Simbol dan Label B3 belum terpasang sama sekali?

PT Safety Sign Indonesia menyediakan Stiker Label B3 standar GHS dan NFPA serta berbagai jenis Stiker Simbol B3 yang terdiri dari:

Bisa custom ukuran, material, format bahasa, atau desain (khusus Label B3). Stiker Simbol B3 bisa juga dipasangkan pada pelat aluminium atau jenis pelat lain sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Untuk pemesanan Stiker Simbol B3 dan Label B3, Anda dapat menghubungi kami di nomor 0817-215-215 (Cecep) / 0811-2257-997 (Zaman).

Anda juga bisa belanja kebutuhan Stiker Simbol dan Label B3 dengan harga jauh lebih hemat di Marketplace Safety Sign Indonesia.

                                                                               

Berikut beberapa projek instalasi Stiker Simbol B3 dan Label B3 yang sudah kami kerjakan:

Sort By:

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Sign Bahaya Bahan Kimia berfungsi untuk memberikan informasi kepada pekerja tentang jenis-jenis bahan kimia yang terdapat di area kerja, bahaya yang dapat ditimbulkan, dan cara pengendalian yang sebaiknya dilakukan.

Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Rp 5.000
Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Rp 2.700Rp 2.700

Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Simbol Limbah B3 Beracun berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah lambang B3 sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah lambang B3 wajib melakukan pemberian simbol B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.