Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Kebiasaan Lumrah tapi Salah
Bagi mayoritas pengemudi mobil, menyalakan lampu hazard ketika hujan deras sudah menjadi hal lumrah. Kebiasaan ini seolah telah menjadi prosedur baku bagi pemilik mobil. Penggunaan lampu hazard tersebut tak lain bertujuan agar keberadaan pengemudi tersebut diketahui pengendara lain. Namun, tahukah Anda menyalakan lampu hazard ketika hujan merupakan tindakan salah kaprah yang bisa membahayakan pengendara lain?
Source: edwardsragatz.com
Seperti dilansir dari situs detik.com pada 30 November 2015, Iwan Abdurrahman dari Technical Service Division PT Toyota - Astra Motor menyatakan, penggunaan lampu hazard saat hujan deras justru berbahaya dan tidak ada fungsinya. Hal ini malah membuat kendaraan di belakang mobil kebingungan. Kok bisa?
Saat menyalakan lampu hazard, otomatis lampu sein tidak bisa dioperasikan. Hal itulah yang membingungkan pengendara lain dan pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya apakah akan belok ke kiri atau kanan. Hal ini jelas membahayakan pengendara lain dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan, ditambah kondisi jalan basah/licin dan jarak pandang yang pendek.
Bahaya lainnya adalah kondisi lampu hazard yang menyala terus menerus juga bisa membuat silau pengendara di belakangnya. Karena melihat mobil depan menyalakan hazard, tidak sedikit juga pengemudi mobil yang malah ikut-ikutan menyalakan hazard padahal tidak mengetahui kegunaannya.
Pengendara Cerdas, Gunakan Lampu Hazard di Saat yang Pas
Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Source: amazonaws.com
Maksud dari "keadaan darurat" dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
- Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dll.
- Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
- Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Di luar negeri, menyalakan lampu hazard saat mobil bergerak terlebih ketika hujan merupakan pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat. Namun di Indonesia, penggunaan lampu hazard masih disalahgunakan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya pun belum terlalu maksimal.
Oleh karena itu, diperlukan adanya edukasi atau kampanye tentang bahaya penyalahgunaan hazard ini. Jadilah pengendara cerdas dalam mengemudi yang bijak menggunakan hazard sesuai fungsinya.
Kesimpulan
Untuk menunjukkan keberadaan mobil Anda agar terlihat pengendara lain saat kondisi hujan deras, ada baiknya Anda menyalakan lampu utama atau lampu kabut berwarna kuning. Jika mobil Anda dilengkapi daytime running lights, hidupkanlah agar kendaraan di belakang dapat melihat Anda dengan baik.
Source: telegraph.co.uk
Selain itu, Anda juga harus ekstra hati-hati ketika mengemudi saat hujan lebat dan jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda. Selalu ingat mini tips ini saat mengemudi mobil di kala hujan:
- Periksa tekanan udara ban minimal sebulan sekali dan jaga tekanan udara dalam ban sesuai instruksi yang ada pada stiker di daun pintu bagian depan.
- Periksa kedalaman alur ban dan pastikan ban tidak dalam kondisi gundul untuk menghindari mobil tergelincir (slip) atau melayang di atas air (aquaplaning).
- Perhatikan kondisi wiper. Jika karet wiper tidak berfungsi normal, seperti menyapunya kurang bagus, maka akan menghambat pandangan Anda dan membahayakan pengemudi. Ada baiknya Anda berhenti sampai hujan reda.
- Hindari menginjak habis rem jika mobil mulai tergelincir, terutama bagi mobil yang dilengkapi dengan sistem ABS (anti-lock braking system). Tekan dengan pasti dan arahkan kemudi sesuai arah slip mobil.
- Pastikan semua lampu berfungsi normal. Baik lampu utama, lampu belakang, lampu rem, dan lampu sein.
- Kurangi kecepatan mobil, terutama selama setengah jam pertama setelah hujan mulai turun. Sebab, air yang bercampur dengan lumpur dan minyak/ oli, membuat permukaan jalan menjadi licin dan ban mudah slip.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda selama berkendara.
Semoga Bermanfaat, Salam safety!
By Copywriter PT Safety Sign Indonesia
Baca Juga
Safety Induction untuk Pekerja Baru, Pentingkah?
Seberapa penting safety induction untuk pekerja baru? Berapa kali safety induction diberikan untuk pekerja baru?
Standar K3 Baru, Ini 4 Poin Penting dalam Permenaker No.5 Tahun 2018 yang Wajib Anda Ketahui
Penerbitan Permenaker No. 5 Tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Lantas, apa saja poin penting dari Permenaker ini?
Kebakaran Gedung Bertingkat, Minimalkan Risikonya dengan Memahami Penggunaan APAR
Setiap gedung harus tersedia peralatan standar (sistem proteksi kebakaran aktif) untuk melindungi bangunan itu agar kebakaran tidak semakin membesar. Salah satu sistem proteksi kebakaran penting yang harus ada di gedung bertingkat adalah APAR.
Mengapa Rambu K3 di Tempat Kerja Harus Sesuai Standar Nasional dan Internasional?
Selain untuk pemenuhan persyaratan regulasi, kira-kira mengapa perusahaan harus memasang rambu K3 sesuai standar di tempat kerja?
Safety Sign Assessment, Mengapa Penting dan Apa Manfaatnya Bagi Perusahaan?
Safety sign assessment membantu menentukan rambu K3 sesuai kebutuhan perusahaan dan standar nasional/internasional.