Jenis-Jenis Limbah Medis dan Cara Tepat Mengatasinya

19 Maret 2025
Jenis-Jenis Limbah Medis dan Cara Tepat Mengatasinya

Foto: Freepik.com

Limbah medis adalah sampah yang mengandung bahan infeksius atau berpotensi infeksius, biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, dan praktik dokter.

 

Menurut World Health Organization (WHO), limbah medis dikategorikan menjadi beberapa jenis utama, termasuk limbah infeksius, limbah patologis, limbah benda tajam, limbah kimia, limbah farmasi, dan limbah sitotoksik.

 

Dilansir dari Tirto.id, menurut data dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 2.820 rumah sakit, 9.825 puskesmas, dan 7.641 klinik yang ada di Indonesia. Lembaga penyedia layanan kesehatan tersebut, sampah medisnya bisa mencapaii 296,86 ton tiap harinya. Sementara untuk kapasitas pengolahannya hanya 115,68 ton per harinya.

 

Sehingga tak mengherankan apabila Kemenkes menghimbau supaya pengolahan sampah medis baiknya juga melibatkan pihak ketiga agar dapat melakukan olah limbah yang semaksimal mungkin.

 

Baca Juga:

 

Pengertian Limbah Medis

Limbah medis adalah sampah yang dihasilkan dari berbagai aktivitas medis, seperti penelitian, pengujian, diagnosis, imunisasi, dan perawatan pasien, yang mengandung bahan infeksius. Limbah ini berasal dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, serta praktik dokter.

 

Karena mengandung zat berbahaya, limbah medis dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

 

Jenis-Jenis Limbah Medis

Berikut ini adalah berbagai jenis limbah yang dihasilkan dari beragam produk dalam industri kesehatan:

Foto: Freepik.com

1. Benda Tajam

Jenis limbah medis ini mencakup semua benda yang dapat menembus kulit, seperti jarum, pisau bedah, pecahan kaca, ampul, staples, kabel, dan sejenisnya.

 

2. Obat-Obatan

Limbah medis selanjutnya terdiri dari sisa obat-obatan, antibiotik, dan vaksin yang telah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan.

 

3. Sampah Menular

Limbah ini mencakup segala bentuk material yang bersifat infeksius dan berpotensi menularkan penyakit. Kategori ini meliputi sampah seperti tisu, kasa, tinja, peralatan medis, serta kultur dari laboratorium.

 

4. Bahan Kimia

Limbah ini mengandung senyawa kimia yang umum digunakan dalam laboratorium, baik dalam bentuk cair seperti disinfektan dan pelarut, maupun dalam bentuk padat seperti logam dan peralatan medis, termasuk termometer yang rusak.

 

5. Patologi

Limbah ini terdiri dari cairan tubuh manusia, jaringan darah, bagian tubuh, serta bangkai hewan yang telah terpapar kontaminasi.

 

6. Radioaktif

Limbah ini berasal dari cairan radioterapi yang tidak terpakai di laboratorium, termasuk gelas atau perlengkapan lain yang telah terkontaminasi oleh zat radioaktif.

 

7. Genotoksik

Limbah ini tergolong berbahaya karena memiliki sifat karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik. Jenis limbah ini juga mencakup obat sitotoksik yang digunakan dalam pengobatan kanker.

 

Potensi Bahaya dari Limbah Medis

Rumah sakit merupakan penghasil limbah medis terbesar di Indonesia sebagai penyedia layanan kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah yang dihasilkan, termasuk limbah non-medis yang berasal dari tenaga kesehatan dan pasien.

 

Limbah seperti kapas, perban, kasa, sarung tangan, masker, infus, hingga popok sekali pakai dapat menjadi sumber penularan penyakit. Sementara itu, limbah benda tajam seperti jarum suntik, silet, dan pisau bedah berpotensi membahayakan orang di sekitarnya jika tidak dikelola dengan baik.

 

Oleh sebab itu, diperlukan proses pemilahan dan pemisahan limbah berdasarkan kategorinya, disertai dengan penggunaan warna serta label khusus untuk memastikan pengelolaan limbah yang aman dan sesuai standar.

 

Cara Tepat Mengatasi Limbah Medis

Berikut cara tepat untuk mengatasi limbah medis, baik yang merupakan pengelolaan secara umum ataupun berdasar aturan dari pemerintah.

Foto: Freepik.com

 

Cara Umum Menangani Sampah Medis

Limbah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan dan tidak mengandung zat beracun atau infeksius dapat dibuang bersama dengan sampah domestik lainnya.

 

Sementara itu, limbah benda tajam harus dimasukkan ke dalam wadah anti bocor berbahan logam atau plastik untuk mencegah risiko cedera. Limbah infeksius biasanya diberi tanda khusus dengan logo peringatan, sedangkan limbah dengan tingkat penularan tinggi perlu melalui proses sterilisasi menggunakan autoklaf.

 

Limbah hasil penelitian di laboratorium kesehatan, yang dikenal sebagai limbah sitotoksik, harus dikumpulkan dalam wadah anti bocor dan diberi label sitotoksik. Limbah yang mengandung zat kimia dikelompokkan bersama sampah farmasi dan dikategorikan sebagai limbah infeksius. Obat-obatan yang telah kedaluwarsa sebaiknya dikembalikan ke apotek untuk pengelolaan yang aman.

 

Limbah kimia dalam jumlah besar harus dikemas dalam wadah tahan bahan kimia dan dikirim ke fasilitas pengolahan khusus. Limbah yang mengandung logam berat seperti merkuri dan kadmium juga harus diolah secara terpisah. Sementara itu, limbah infeksius dengan kadar radioaktif rendah dikumpulkan di tempat khusus untuk dilakukan proses pembakaran yang aman.

 

Cara Kelola Limbah Menurut Kemenkes

Selain metode umum yang telah disebutkan, pemerintah juga telah menetapkan regulasi terkait pengelolaan limbah medis melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

 

Pertama, pengelolaan limbah padat. Setiap rumah sakit wajib menerapkan reduksi limbah sejak dari sumbernya. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam peralatan medis juga harus diawasi secara ketat. Selain itu, proses pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah padat harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi resmi dari lembaga berwenang.

 

Kedua, pengelolaan limbah cair. Rumah sakit diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikelola secara mandiri. Limbah cair medis harus dikumpulkan dalam wadah khusus sesuai karakteristiknya, baik yang mengandung bahan kimia, radiologi, maupun berdasarkan volume dan prosedur penyimpanannya, guna memastikan proses penanganan yang aman dan sesuai standar.

 

Pengelolaan limbah medis yang tepat sangat penting untuk mencegah risiko kesehatan dan dampak lingkungan yang berbahaya. Dengan jumlah limbah medis yang terus meningkat, diperlukan sistem yang efektif untuk memilah, menangani, dan membuang limbah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus memastikan bahwa setiap jenis limbah diproses dengan cara yang aman agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan masyarakat sekitar.

 

Dengan adanya regulasi dari pemerintah dan penerapan prosedur yang ketat, diharapkan pengelolaan limbah medis di Indonesia dapat berjalan lebih baik. Partisipasi semua pihak, termasuk tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah medis harus terus ditingkatkan agar risiko infeksi dan pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.

 

Semoga bermanfaat, Salam Safety!