Risiko Bekerja Tanpa Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

30 Mei 2025
Risiko Bekerja Tanpa Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehetan kerja (K3) adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman guna mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. K3 mencakup berbagai aspek, termasuk pengidentifikasian potensi bahaya, penerapan prosedur keselamatan, serta peningkatan kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan diri di tempat kerja.

sumber: freepik.com

          Faktor-faktor utama yang menyebabkan kecelakaan kerja meliputi kesalahan manusia, kondisi lingkungan, serta kegagalan sistem kerja. Kemudian kecelakaan kerja besar seperti ledakan pabrik kimia dan kebakaran di sektor konstruksi memberikan wawasan tentang kelemahan dalam sistem K3 dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghindari kejadian serupa. Padahal dari pemerintah sudah membuat aturan terkait K3 yaitu UU No, 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta regulasi mengenai tempat kerja yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 di perusahaan.

          Dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU yang dibuat bertujuan untuk mengintegrasikan keselamatan dalam operasional perusahaan. Standar memberikan panduan dalam penerapan SMK3, termasuk penilaian risiko, kebijakan keselamatan, dan keterlibatan pekerja dalam pengambilan keputusan. Kemudian ada namanya risiko bekerja tanpa memikirkan K3 karena sebuah kelalaian atau malfungsi, berikut risiko yang ditimbulkan, seperti:

 

1.     Pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dapat mengalami cedera serius seperti luka bakar, patah tulang, atau bahkan kematian.

2.     Lingkungan kerja yang tidak aman dapat menurunkan produktivitas pekerja. Cedera atau sakit akibat kondisi kerja yang buruk akan mengakibatkan pekerja sering absen, sehingga menghambat kelancaran operasional perusahaan.

3.     Paparan zat kimia berbahaya, debu, atau radiasi tanpa perlindungan yang memadai dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti gangguan pernapasan, penyakit kulit, atau kanker dalam jangka panjang.

4.     Perusahaan yang mengabaikan K3 dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, reputasi perusahaan juga dapat tercoreng, yang berakibat pada menurunnya kepercayaan dari pelanggan dan investor.

5.     Kecelakaan kerja dapat menyebabkan biaya tambahan bagi perusahaan, seperti biaya pengobatan, kompensasi pekerja, dan perbaikan alat atau fasilitas yang rusak akibat kecelakaan.

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga para pekerja. Dengan menerapkan K3 dengan baik, lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta, serta risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalkan.