Rambu IMO Wear Ear Protection
- Rp 21.000
- Availability: In Stock
"Wear Ear Protection"
Sign ini berfungsi untuk memerintahkan pekerja agar menggunakan alat pelindung telinga. Di area kerja dengan tingkat kebisingan tertentu, APD ini wajib digunakan agar pendengaran pekerja terlindung dari tekanan dan paparan kebisingan yang masuk ke dalam telinga. Biasanya dipasang di area kerja kapal, area pengeboran minyak lepas pantai, dan area kerja di wilayah perairan.