RAMBU LALU LINTAS BATAS AKHIR LARANGAN KECEPATAKAN MAKSIMUM 50 KM PER JAM
- Availability: In Stock
"BATAS AKHIR LARANGAN KECEPATAKAN MAKSIMUM 50 KM PER JAM"
Rambu berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, garis tepi dan garis diagonal hitam, serta terdapat angka 50 di dalamnya ini merupakan salah satu rambu batas akhir larangan. Digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa mereka berada pada area batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam.
KODE | : | 1753 |
Standar | : | PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014 |
Ukuran | : | |
Material | : Plat | |
: Sticker | ||
Aksesoris | : |