RAMBU LALU LINTAS DILARANG BERHENTI

  • Availability: In Stock

"DILARANG BERHENTI"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘S’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area  tertentu mereka dilarang untuk menghentikan kendaraannya. 

KODE :   1702
Standar :   PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014
Ukuran    :
Material :  Plat
:  Sticker
Aksesoris :