RAMBU LALU LINTAS DILARANG BERJALAN TERUS DI PERLINTASAN KERETA API JALUR TUNGGAL
- Availability: In Stock
"DILARANG BERJALAN TERUS DI PERLINTASAN KERETA API JALUR TUNGGAL"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
KODE | : | 1758 |
Standar | : | PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014 |
Ukuran | : | |
Material | : Plat | |
: Sticker | ||
Aksesoris | : |