RAMBU LALU LINTAS DILARANG BERJALAN TERUS DI PERLINTASAN KERETA API JALUR TUNGGAL

  • Rp 180.000 Rp 327.817
  • Availability: In Stock
Quantity

"DILARANG BERJALAN TERUS DI PERLINTASAN KERETA API JALUR TUNGGAL"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.

Spesifikasi :
1. Ukuran : 60x60 cm
2. Bahan Plat : Aluminium Composite Panel 3 mm
3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M™ Scotch Medium
4. Bahan Stiker : Reflective Sheeting Cutting
5. Stiker reflektif menyala saat tersorot lampu