RAMBU LALU LINTAS DILARANG BERJALAN TERUS
- Availability: In Stock
"DILARANG BERJALAN TERUS"
Rambu berbentuk segi delapan sama sisi dengan tulisan STOP di dalamnya ini merupakan rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.
KODE | : | 1757 |
Standar | : | PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014 |
Ukuran | : | |
Material | : Plat | |
: Sticker | ||
Aksesoris | : |