RAMBU LALU LINTAS KENDARAAN DENGAN SPESIFIKASI TERTENTU DILARANG MASUK
- Rp 180.000 Rp 327.817
- Availability: In Stock
"KENDARAAN DENGAN SPESIFIKASI TERTENTU DILARANG MASUK"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 (dua ribu seratus)milimeter, ukuran panjang melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton dilarang masuk.