RAMBU LALU LINTAS KENDARAAN KHUSUS DILARANG MASUK

  • Rp 175.000 Rp 270.000
  • Availability: In Stock
Quantity

"KENDARAAN KHUSUS DILARANG MASUK"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa kendaraan khusus seperti forklift, penggilas jalan, traktor, dll. dilarang masuk.

Spesifikasi :
1. Ukuran : 60x60 cm
2. Bahan Plat : Aluminium Composite Panel 3 mm
3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M™ Scotch Medium
4. Bahan Stiker : Reflective Sheeting Cutting
5. Stiker reflektif menyala saat tersorot lampu