RAMBU LALU LINTAS KENDARAAN KHUSUS DILARANG MASUK
- Rp 175.000 Rp 270.000
- Availability: In Stock
"KENDARAAN KHUSUS DILARANG MASUK"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa kendaraan khusus seperti forklift, penggilas jalan, traktor, dll. dilarang masuk.