RAMBU LALU LINTAS KENDARAAN RODA TIGA DILARANG MASUK
- Rp 175.000 Rp 270.000
- Availability: In Stock
"KENDARAAN RODA TIGA DILARANG MASUK"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu kendaraan bermotor roda tiga dilarang masuk.