RAMBU LALU LINTAS KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK

  • Rp 180.000 Rp 327.817
  • Availability: In Stock

Available Options

Quantity

"KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu kendaraan umum dilarang masuk.