RAMBU LALU LINTAS MOBIL BARANG DAN KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK
- Rp 180.000 Rp 327.817
- Availability: In Stock
"MOBIL BARANG DAN KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mobil barang dan kendaraan umum dilarang masuk.

