RAMBU LALU LINTAS MOBIL PENUMPANG PERSEORANGAN, MOBIL BARANG, DAN KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK

  • Rp 180.000 Rp 327.817
  • Availability: In Stock
Quantity

"MOBIL PENUMPANG PERSEORANGAN, MOBIL BARANG, DAN KENDARAAN UMUM DILARANG MASUK"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan umum dilarang masuk.

Spesifikasi :
1. Ukuran : 60x60 cm
2. Bahan Plat : Aluminium Composite Panel 3 mm
3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M™ Scotch Medium
4. Bahan Stiker : Reflective Sheeting Cutting
5. Stiker reflektif menyala saat tersorot lampu