RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN
- Availability: In Stock
"PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN"
Sign lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 50 km/ jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
KODE | : | 3724 |
Standar | : | PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014 |
Ukuran | : | |
Material | : Plat | |
: Sticker | ||
Aksesoris | : |