RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN

  • Rp 180.000 Rp 327.817
  • Availability: In Stock
Quantity

"RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS AKHIR KECEPATAN MINIMUM YANG DIPERINTAHKAN"

Sign lalu lintas ini menyatakan batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban. Penggunaan rantai ban berguna untuk mengurangi selip dan kedalaman jejak ban pada permukaan tanah. Biasanya digunakan pada roda truk pengangkut kayu atau truk dengan beban berlebih. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Juga meminimalisasi kerugian akibat selip dan kerusakan lainnya.

Spesifikasi :
1. Ukuran : 60x60 cm
2. Bahan Plat : Aluminium Composite Panel 3 mm
3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M™ Scotch Medium
4. Bahan Stiker : Reflective Sheeting Cutting
5. Stiker reflektif menyala saat tersorot lampu