RAMBU LALU LINTAS PERINTAH BATAS MINIMUM KECEPATAN YANG DIPERINTAHKAN
- Availability: In Stock
"PERINTAH BATAS MINIMUM KECEPATAN YANG DIPERINTAHKAN"
Sign lalu lintas ini menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan, yaitu 40 km/ jam. Rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan saat berkendara. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan piktogram berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
KODE | : | 3711 |
Standar | : | PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014 |
Ukuran | : | |
Material | : Plat | |
: Sticker | ||
Aksesoris | : |