Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Tersedia 2 variasi, ukuran 45 cm dan 60 cm
Rambu Lalu Lintas LARANGAN Material Aluminium Composit Panel 3 mm
Rambu dengan huruf S dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan.
Rambu dengan huruf P dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan.
Rambu dengan piktogram berupa tanda panah berbelok ke kiri dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan.
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.