Simbol Limbah B3 - Campuran

  • Availability: In Stock

Available Options

Simbol B3 adalah gambar khusus yang terpasang pada kemasan atau wadah yang berisi Bahan Berbahaya dan Beracun. Simbol-simbol ini bertujuan untuk menginformasikan tentang karakteristik bahaya suatu bahan, seperti mudah meledak, mudah terbakar, beracun, atau korosif, sehingga dapat membantu dalam penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengelolaan yang aman.

Simbol Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Simbol limbah B3 Campuran adalah label berwarna dasar putih dengan gambar tanda seru hitam di dalamnya, serta tulisan "CAMPURAN" hitam dan blok segi lima merah di bagian bawahnya. Simbol ini menunjukkan bahwa limbah B3 tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis B3 yang berpotensi berbahaya dan harus ditangani dengan hati-hati.

Rincian simbol limbah B3 Campuran:

  • Warna Dasar: Putih
  • Piktogram: Gambar tanda seru berwarna hitam
  • Tulisan: "CAMPURAN" berwarna hitam di bagian tengah bawah
  • Blok: Blok segi lima berwarna merah di bagian tengah bawah, di sebelah tulisan "CAMPURAN"

Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

  • Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"
  • Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.