RAMBU LIMBAH B3 - INFEKSIUS
- Rp 2.700
- Availability: In Stock
Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian pelabelan limbah B3 yang dikelolanya. Sign ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.