RAMBU LIMBAH B3 - MUDAH MELEDAK

  • Rp 2.700
  • Availability: In Stock

Available Options

Quantity

Sign Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berfungsi untuk menunjukkan karakteristik limbah B3. Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 yang dikelolanya. Pelabelan B3 ini biasa dipasang pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, dan kendaraan pengangkut limbah B3.